Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Penipuan-Belanja-Online
Penipuan-Belanja-Online

Tak Punya Hutang Pinjol Tapi Di Tagih? Hati-Hati Penipuan

Heboh netizen mendapatkan tagihan dari pinjaman online (pinjol) padahal tidak pernah melakukan pinjaman apapun. Bahkan pihak pinjol menagih dengan sebuah ancaman untuk menyebarkan data pribadi.

Lantas, bagaimana yang harus dilakukan jika tidak menggunakan pinjol apapun tetapi mendapatkan mendapatkan tagihan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, jika memang tidak memiliki utang dan tidak menggunakan pinjol, sebaiknya diabaikan dan jangan takut atau panik saat mendapatkan tagihan dari orang tidak dikenal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi meminta masyarakat jika mengalami masalah tersebut, baiknya langsung melapor ke OJK.

Ia memastikan laporan ke OJK dipastikan akan diproses,jika yang bersangkutan memang tidak menggunakan pinjol apapun.

“Jadi, daripada nggak jelas, seharusnya langsung melapor ke OJK. Intinya, lapor ke OJK, kontak 157,” terang perempuan yang akrab disapa Kiki, Kamis (8/2/2024).

Kiki mengatakan, jika pinjol yang melakukan penagihan seperti itu adalah yang legal, maka keduanya akan dipanggil OJK. Sementara jika pinjol itu adalah ilegal, maka akan ditindaklanjuti oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).


BACA JUGA : Ekonom Sebut Pasar Lebih Senang Pemilu 1 Putaran

“Kalau benar yang di sampaikan yang bersangkutan, laporkan ke OJK. Kalau itu pinjol legal terdaftar di OJK, maka akan kita panggil dan pertemukan. Tapi harus siap dipanggil ya, kadang pas dipanggil orang yang lapor juga nggak mau datang,” jelasnya.

“Kalau pinjol Ilegal, sekalian akan ditindaklanjuti untuk diproses oleh Satgas PASTI,” tambah Kiki.

Dihubungi terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito jika mengatakan hal senada. Ia meminta masyarakat langsung melaporkan ke OJK di 157 dan atau WhatsApp 081 157157157 dengan bukti lengkap

“Jika dari pinjol yang tidak berizin dari OJK dan bener bener tidak pernah berutang dan telah menjaga identitas dan mobile phone dengan baik lapor ke OJK dan jangan takut ditekan, sekali lagi jika benar benar tidak berutang dan telah menjaga semua identitas pribadi dengan baik,” tegasnya.

Sebagai informasi, viral di media sosial X seseorang mendapatkan chat WhatsApp tagihan dari pinjaman online sebesar jutaan rupiah. Bahkan chat tagihan itu dibumbui dengan ancaman penyebaran data pribadi jika tidak segera dilunasi dalam tenggang waktu yang ditentukan.

mengutip cerita yang diunggah oleh @hestipsptsr. Menurut keterangan Hesti dalam tread yang ia unggah, tagihan yang didapat dari aplikasi Modal Lancar sebesar Rp 1,6 juta. Tread ini diunggah kemarin, Rabu (7/2).

“Hari ini, tiba-tiba dichat di WhtasApp bilang aku punya tagihan aplikasi Modal Lancar sebesar Rp 1.600.000,” tulis Hesti, dikutip, Kamis (8/2/2024).

Dia mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi yang dimaksud. Hesti juga mengaku heran bahwa nomor WhatsApp yang mengaku pinjol itu memiliki data-datanya, mulai dari KTP, foto pribadi hingga nomor rekening.

Cerita tersebut telah dilihat 6,2 juta kali, kemudian diposting ulang sebanyak 7.500 akun hingga ditanggapi sebanyak 1.800an akun. Hesti juga mengatakan mendapatkan banyak orang yang mendapatkan pengalaman yang sama.


BACA JUGA : BI Sebut Pemilu Dan IKN Bisa Menumbuhkan Ekonomi RI

Loading

Silahkan Telusuri

Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit

JAKARTA, BuletinKompas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus korupsi bantuan sosial (bansos) milik …