Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Ahli dari pasangan Anies-Muhaimin memberikan pernyataan dalam sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Dok. BuletinKompas.com)

Tanggapi Kubu AMIN yang Sebut Jokowi Lakukan KKN di Pilpres, Yusril: Apa itu Hasil Penerawangan Ahli?

JAKARTA, BuletinKompas – Ketua Tim hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan apakah pernah ada pembuktian bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam Pilpres 2024.

“Apakah itu pendapat ahli didasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam kenyataan, misalnya pernah ada suatu penyelidikan, penyidikan atau penuntut secara pidana untuk membuktikan bahwa memang terjadi apa yang dikatakan saudara ahli ada nepotisme, ada korupsi, ada perbuatan melawan hukum,” kata Yusril dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Apakah itu semata mata hasil penerawangan saudara ahli aja, itu perlu dijelaskan disini pada kami semua,” ujar Yusril.

Hal ini dikatakan Yusril untuk menanggapi pernyataan ahli dari Tim Hukum AMIN Anthony Budiawan yang dalam paparannya menyinggung Presiden, Mendag, dan Menko Perekonomian melanggar UU anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme karena menguntungkan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Sontak, pernyataan Yusril itu membuat tim hukum Prabowo-Gibran tertawa, diantaranya Fachri Bachmid dan Otto Hasibuan yang satu meja dengan Yusril.

Di sini pun, Hotman Paris yang juga menjadi bagian tim hukum Prabowo-Gibran ikut mempertanyakan kapasitas Anthony sebagai ahli.

“Mohon ijin majelis, saya agak bingung, ini ahli, ahli hukum apa ahli ekonomi, karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum,” ujarnya.

Ahli pasangan capres dan cawapres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya, menyoroti penerimaan pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dinilai melakukan tindakan diskriminatif.

“Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif,” kata Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

Soal Gibran Belanja Masalah di Jakarta, Heru Budi: Masih Ada yang Belum Tersentuh Selama Ini

JAKARTA, BuletinKompas – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan maksud ‘belanja masalah’ …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *