Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Ketua-MK-Anwar-Usman-Dicopot-Karena-Langgar-Kode-Etik
Ketua-MK-Anwar-Usman-Dicopot-Karena-Langgar-Kode-Etik

Terbukti Langgar Etik Berat, MKMK Copot Anwar Usman Dari Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran etik berat. Dengan demikian, jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dilepaskan darinya.

Seperti yang diketahui, pada hari Selasa, 7 November 2023, MKMK membacakan keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu dibuat karena dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi terhadap terlapor, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Di gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, keputusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, dan anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini berkaitan dengan laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Komisi Administrasi Hukum Konstitusional (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.


BACA JUGA : Deklarasi Serta Pengukuhan Pengurus Organisasi Horas Ganjar

Pembacaan MKMK dimulai dengan penjelasan tentang keputusan MK yang definitif dan mengikat. Pendiri MKMK menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk penilaian, pembatalan, koreksi, atau peninjauan kembali keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia untuk pemilihan presiden dan cawapres. Menurut keputusan itu, orang di bawah 40 tahun dapat menjadi kandidat presiden atau cawapres asal mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.

Setelah itu, Jimly Asshiddiqie membacakan putusan langsung terhadap Anwar Usman. Dia mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan dia dihukum pemberhentian dari jabatan ketua MK.

Jimly Asshiddiqie membacakan keputusannya dengan mengatakan, “Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat.”

Selanjutnya, dia menyatakan, “sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor.”


BACA JUGA : Presiden Jokowi Tidak Ingin Indonesia Gagal Jadi Negara Maju

Selain itu, MKMK melarang Anwar berpartisipasi dalam persidangan yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, membacakan keputusannya, menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menurut Jimly, Anwar Usman masih berstatus hakim MK. Sebagaimana dinyatakan oleh Jimly, Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Sapta Karsa Hutama.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyatakan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”

Loading

Silahkan Telusuri

Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan

JAKARTA, BuletinKompas – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *