Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Yusril Ihza Mahendra

Yusril Tegaskan Diskualifikasi di Pilkada Tak Bisa Disamakan dengan Pilpres

JAKARTA, BuletinKompas – Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa diskualifikasi calon dalam Pilkada tidak dapat disamakan dengan diskualifikasi calon dalam Pilpres.

Yusril mengatakan hal itu sebagai tanggapan atas pernyataan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro, yang mencontohkan kemungkinan penggantian pasangan calon dalam pilkada.

Diketahui bahwa kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mendorong agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam pemilihan presiden 2024.

Selain itu, Sugito Atmo Prawiro dari pendukung Anies mengatakan bahwa diskualifikasi kandidat di Pilkada sama dengan diskualifikasi kandidat di Pilpres.

Yusril juga membantah analogi Sugito karena dia percaya bahwa Pilkada dan Pilpres adalah hal yang berbeda.

Yusril menjelaskan bahwa, sementara Pilpres terkait langsung dengan peraturan konstitusi, Pilkada didasarkan pada undang-undang.

“Mengambil contoh diskualifikasi dalam pilkada dan mencoba menganalogikannya dengan pilpres adalah hal yang tidak pada tempatnya.”

“Menyamakan hal yang tidak sama, tidak akan menjelaskan apa-apa. Pilkada itu didasarkan pada UU, sementara pilpres terkait langsung dengan pengaturan dalam konstitusi,” kata Yusril dilansir Kompas.com, Minggu (21/4).

Baca Juga : Hari Kartini Sebagai Momen Perayaan Bagi Perempuan

Yusril juga menyatakan bahwa kepala daerah yang didiskualifikasi dapat digantikan sementara oleh Plt.

Namun, lembaga mana pun tidak memiliki otoritas untuk memilih penjabat presiden, yang berbeda dengan jabatan presiden.

“Kepala daerah jika didiskualifikasi bisa ditunjuk plt sampai terpilih kepala daerah definitif.”

“Untuk presiden, tidak ada lembaga apapun, bahkan MPR yang berwenang menunjuk penjabat presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden,” terang Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya pelantikan presiden dan wakil presiden baru hingga 20 Oktober mendatang.

Karena jika tidak, kekosongan pemerintahan akan terjadi, yang dapat menyebabkan “chaos” atau kekacauan.

Yusril juga yakin bahwa MK tidak akan berani mengambil risiko tersebut.

“MK tak akan berani mengambil risiko sebesar itu,” ucap Yusril.

Yusril menyatakan bahwa situasi Gibran yang diminta untuk didiskualifikasi dari posisi cawapres ini tidak sama dengan penggantian calon kepala daerah.

Selain itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu berbicara tentang dukungan Anies-Muhaimin terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

“Bahkan Anies ucapkan selamat pada Prabowo-Gibran atas pencalonannya. Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terlibat aktif dalam debat capres bersama Prabowo-Gibran dan ditonton jutaan rakyat melalui TV. Baru setelah kalah pilpres teriak-teriak Gibran tidak sah.”

“Memang ada yang menolak keabsahan Prabowo-Gibran ke Pengadilan Negeri dan PTUN, tetapi yang mengajukannya pihak lain, bukan Anies maupun Ganjar,” tegas Yusril.

Baca Juga : Putusan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Harus Siap Terima Keputusan

Loading

Silahkan Telusuri

NasDem Bakal Undang Prabowo Ke Kongres Tawarkan Kerja Sama di Pemerintahan

JAKARTA, DetikHeadline – Hermawi Taslim, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, menyatakan bahwa partainya akan mengundang Presiden …