Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari posisi ketua KPK. Jika dia ditetapkan sebagai terdakwa, Firli akan diberhentikan tetap.
Ali menyatakan bahwa aturan ini ada dalam UU KPK. Dia menegaskan bahwa pemberhentian kepala departemen berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.
BACA JUGA : Resmi Jadi KSAD, Jenderal Maruli Beberkan Pesan Presiden Terkait Pemilu 2024
Dia kemudian menambahkan, “Secara aturan, KPK lebih ketat. Tersangka saja sudah diberhentikan sementara, jika di pemda itu terdakwa. Tetap saja, ketika berkekuatan hukum tetap, terdakwa sudah diberhentikan tetap di KPK.”
Untuk menggantikan Firli, Presiden Jokowi lalu menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini, Nawawi diambil sumpah jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara.
BACA JUGA : Sisa 3 Minggu, Dana Belanja Pemda Baru Capai 64%