Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Ketua-KPK-Firli-Bahuri-Resmi-Ditetapkan-Tersangka
Ketua-KPK-Firli-Bahuri-Resmi-Ditetapkan-Tersangka

Firli Bahuri Akan Diberhentikan Total Usai Terbukti Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari posisi ketua KPK. Jika dia ditetapkan sebagai terdakwa, Firli akan diberhentikan tetap.

Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (30/11/2023), Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengatakan kepada wartawan, “Dia diberhentikan sementara, sehingga statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa.”

Ali menyatakan bahwa aturan ini ada dalam UU KPK. Dia menegaskan bahwa pemberhentian kepala departemen berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.


BACA JUGA : Resmi Jadi KSAD, Jenderal Maruli Beberkan Pesan Presiden Terkait Pemilu 2024

Dia kemudian menambahkan, “Secara aturan, KPK lebih ketat. Tersangka saja sudah diberhentikan sementara, jika di pemda itu terdakwa. Tetap saja, ketika berkekuatan hukum tetap, terdakwa sudah diberhentikan tetap di KPK.”

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan presiden, Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK sejak Jumat, 24 November.

Untuk menggantikan Firli, Presiden Jokowi lalu menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini, Nawawi diambil sumpah jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara.


BACA JUGA : Sisa 3 Minggu, Dana Belanja Pemda Baru Capai 64%

Loading

Silahkan Telusuri

Menghabiskan Waktu Di Melaka Membantu Meningkatkan Hubungan Kultural Indonesia-Malaysia

JAKARTA, BuletinKompas – Dengan bantuan KRI Dewaruci, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *